Markas Besar Kepolisian RI menyatakan mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji melanggar disiplin Polri. Jika terbukti bersalah, Susno pun terancam sanksi berat.
"Sanksinya ini tergantung sidang pelanggaran disiplin dan kode etik," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Zulkarnain, di Mabes Polri, Jakarta, Senin 12 April 2010.
Zulkarnain menjelaskan, sanksi yang dapat diterima Susno itu beragam. Sanksi teringan adalah teguran tertulis, teguran lisan, penurunan pangkat. "Dan yang paling berat adalah ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari," ujarnya.
Susno dinilai telah melanggar Pasal 6 huruf b dan c PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pelanggaran Disiplin Polri. Susno dinilai telah meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan.
• VIVAnews
Get this widget [ Here ]







