JAKARTA, — Suami Prita Mulyasari, Andri Nugroho, didampingi kuasa hukumnya, Senin (8/6), mendatangi Kejaksaan Agung guna meminta perlindungan hukum.
"Kami mengajukan permohonan mengusut sampai tuntas kasus ini. Ada kekhawatiran, kasus Ibu Prita hanya ramai di awal saja" kata Slamet Yuwono, pengacara Prita.
"Kami mengajukan permohonan mengusut sampai tuntas kasus ini. Ada kekhawatiran, kasus Ibu Prita hanya ramai di awal saja" kata Slamet Yuwono, pengacara Prita.
Awalnya, kuasa hukum Prita ingin bertemu dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Namun, Hendarman tidak berada di tempat dan diterima oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Selain itu, alasan lain kedatangan kuasa hukum Prita adalah mereka merasa ada kejanggalan terhadap kasus tersebut karena di tengah-tengah penyidikan, terdapat penambahan pasal, yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 yang menyebabkan Prita ditahan selama 21 hari.
"Jika hal itu terbukti, harus ada sanksi tegas sampai dengan pemecatan. Ini sebenarnya pemeriksaan terdapat indikasi yang kuat adanya konspirasi atau pemesanan dari pihak tertentu terhadap penambahan pasal tersebut," kata Slamet.
Selanjutnya, kuasa hukum Prita juga mengajukan permohonan, meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melakukan penelusuran atas aliran dana yang diduga berasal dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. "Dana itu miliki oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menangani perkara klien kami," ujar Slamet.
Kejaksaan Agung, lanjut dia, harus melakukan pemeriksaan terhadap seluruh aparat Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Tangerang yang terlibat dalam perkara kliennya. "Permohonan terakhir adalah Kejaksaan Agung harus memantau dan mengawasi proses hukum yang saat ini sedang disidangkan di PN Tangerang," tegas dia.
Sumber:
Kompas.com
Kompas.com
Get this widget [ Here ]








Comments :
0 komentar to “Prita Minta perlindungan Kejagung”
Posting Komentar