JAKARTA : Teknis audit dana kampanye partai politik, calon legislatif dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hingga kini belum jelas. Pasalnya, jumlah akuntan independen dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sangat terbatas. Itupun, tidak semua akuntan bersedia mengaudit dana kampanye.
Untuk mengatasi itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjajaki kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelibatan auditor mereka dalam audit dana kampanye.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, KPU telah beraudiensi dengan BPKP tentang kemungkinan meminta bantuan auditor BPKP untuk mengaudit dana kampanye. “Tapi ini masih pembicaraan. Belum ada kepastian,” kata Hafiz, Jumat (12/9).
Dijelaskan, KPU sedang mencari jalan keluar untuk mengatasi kekurangan jumlah auditor resmi guna melaksanakan audit dana kampanye.
Sebelumnya, IAI menyatakan tidak sanggup melakukan audit dana kampanye karena jumlah akuntan publik yang tidak mencukupi, sementara waktu audit sangat singkat yakni 30 hari seperti yang diamanatkan undang-undang.
689 Akuntan
Anggota Dewan Pengurus Nasional IAI, Atjeng Sastrawidjaja mengatakan, jumlah akuntan publik tidak mencukupi untuk dapat mengaudit dana kampanye peserta pemilu yang berjumlah sekitar 18 ribu laporan. Jumlah akuntan publik yang terdaftar di IAI yakni 689 akuntan.
Dikatakan Hafiz, jumlah auditor BPKP saat ini sekitar 3.500 orang. Bantuan auditor dari BPKP, lanjutnya, akan memudahkan proses audit dana kampanye. “Yang dicari adalah bagaimana audit dana kampanye terlaksana sesuai jadwal,” katanya.
Selain dengan BPKP, kata dia, KPU juga menjajaki kerja sama dengan BPK untuk melibatkan auditor mereka dalam memeriksa dana kampanye. Jika disetujui, kata dia, persoalan audit dana kampanye seperti yang diamanatkan UU, akan bisa dilaksanakan.
Dikatakan, hingga saat ini belum dibicarakan landasan hukum untuk dapat meminta bantuan auditor BPKP. “Kita lihat dulu undang-undangnya. Mungkin bisa dengan diskresi undang-undang,” kata dia.
UU Nomor 10 Tahun 2008 menyebutkan, laporan dana kampanye disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU. Laporan audit itu, dilaksanakan maksimal 30 hari setelah pelaksanaan pemilihan.
Seperti diberitakan, IAI menyatakan angkat tangan jika harus melakukan audit terhadap semua laporan dana kampanye di seluruh wilayah Indonesia. Saat ini, kantor akuntan publik (KAP) di Indonesia hanya ada 423 buah dan tersebar di 22 provinsi.
Get this widget [ Here ]







Comments :
0 komentar to “KPU Gandeng BPKP dan BPK”
Posting Komentar